Lebak- IK (26) warga Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak dibekuk polisi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ia digelandang tim Satnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, IK biasa mengedarkan sabu di wilayah Cipanas, Kabupaten Lebak. Saat dibekuk, 14 bungkus plastik bening berisikan sabu berhasil disita.