Lebak- Inspektorat Kabupaten Lebak menyatakan ET bersalah. Ia disebut telah menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana sebesar Rp341 Juta.ET adalah seorang pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Jabatannya Kepala Bidang Limjamsos.
Dari hasil penyelidikan pihak Inspektorat, ET diberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan uang yang ditilapnya itu ke kas daerah.
“Sudah terbukti ET menggelapkan dana bantuan korban kebakaran sebesar Rp 341 juta,”kata Inspektur pembantu (Irban III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.