Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta

Kamis, 11 September 2025 | 13:15 WIB
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
PT Karya Citra Nusantara (KCN) menjadi pemilik tanggul beton di laut Clincing. Foto ist.
Baca 10 detik

Suara.com - Tanggul beton yang dikeluhkan nelayan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, belakangan ini menjadi sorotan publik. Tanggul tersebut, yang viral di media sosial karena dinilai menghalangi akses nelayan, ternyata milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), sebuah perusahaan patungan yang pernah terlibat sengketa besar antara BUMN dan pihak swasta.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengonfirmasi bahwa proyek tersebut milik PT KCN dan menyatakan proyek itu memiliki izin yang lengkap. Menurut Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, hasil verifikasi lapangan menunjukkan proyek ini tidak menutup akses nelayan, meskipun sebelumnya ada keluhan di media sosial yang menyebutkan tanggul sepanjang 2-3 kilometer itu memaksa nelayan memutar lebih jauh untuk mencari ikan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara," ujar Fajar pada Kamis (10/9/2025).

Fajar menambahkan, proyek terminal umum ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan ekonomi maritim di Indonesia. KKP juga memastikan akan terus mengawasi proyek tersebut agar sesuai dengan izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir, karena kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.

Menariknya, di balik proyek ini, terkuak sejarah panjang PT KCN. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara BUMN, PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), dan pihak swasta, PT Karya Teruji Utama (PT KTU).

Kepemilikan sahamnya didominasi oleh pihak swasta, dengan PT KTU memegang 82,5% dan PT KBN sebagai subholding Danareksa memegang 17,5%.

Polemik antara kedua perusahaan ini mencapai puncaknya pada tahun lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan harus turun tangan untuk memediasi sengketa kepemilikan dan pengelolaan pelabuhan yang telah berlangsung selama 12 tahun. Mediasi yang dilakukan selama empat bulan oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) berhasil menyelamatkan investasi senilai Rp 4,6 triliun di sektor maritim.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI