Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.
Pernyataan KPK disampaikan menyusul beredarnya surat kabar dengan logo KPK bernama ‘Koran Pengawas Korupsi’ yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak tertentu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021 mengatakan, bahwa koran tersebut memang beredar dengan logo mirip persis dengan logo KPK.