Syarat Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah

bantennews
Senin, 17 Februari 2020 | 14:39 WIB
Syarat Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS
Sumber: bantennews

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum 2020.

“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” ujar Erlangga di Jakarta, (15/2/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI