SERANG – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Serang Kota membekuk 3 pengedar sabu-sabu dan 1 penjual obat-obatan terlarang.
Ketiga tersangka pengedar narkoba itu yakni HS (27), THN (29), dan RR (25) ditangkap di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten dan Kota Serang.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan dalam penangkapan ketiga pengedar narkoba ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat hampir 80 gram.