TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang untuk melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum 10 Juli 2022.
Sebagai informasi, nilai investasi di Kota Tangerang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dimulai dari tahun 2019 di angka Rp7,97 triliun, 2020 di angka Rp8,35 triliun, dan di tahun 2021 di angka Rp12,64 triliun dari target Rp8,77 triliun. Serta target di tahun 2022 yakni Rp9,21 triliun.
“Yang wajib melaporkan LPKM sebenernya semua pelaku usaha. Kecuali usaha mikro atau nilai investasinya kurang dari satu miliar, kedua adalah perbankan seperti asuransi. Dan yang terakhir adalah industri migas,” papar Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).