SERANG – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota menciduk dua pemuda ED (19) dan MR (18). Mereka kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa unit II Tipidter Satresktrim Polresta Serkot yang dipimpin oleh Kanit II Iptu M. Robby Nizar menerima penyerahan hasil patroli malam Satsamapta Polresta Serang Kota yang mengamankan pemuda kedapatan membawa senjata tajam pada minggu (16/10),” ujar David saat ditemui pada Rabu (19/10/2022).
David menjelaskan awalnya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Satsamapta Polresta Serkot sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Serkot tepatnya di depan indomaret Secang Kelurahan Cimuncang.