SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menegaskan PT. Raja Goedang Mas (RGM), yang bergerak sebagai pengumpul limbah berbahaya (B3) di Kota Serang belum dibolehkan beraktivitas.
Hal itu menyusul tindakan penyegelan yang dilakukan pemerintah pada 20 Oktober 2022. Perusahaan itu dinilai telah melanggar dokumen izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mengingat aktivitasnya melakukan pembakaran serat oli, sehingga menimbulkan pencemaran kingkungan dan diprotes warga Sumur Pecung, Kota Serang.