TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar langsung melapor ke nomor Whatsapp 082211110110 apabila melihat aksi tawuran atau aksi kriminal lainnya.
Selain nomor Whatsapp, masyarakat bisa juga melapor lewat call center 110 maupun akun media sosial Instagram Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, masyarakat bisa langsung mengadu ke nomor hotline apabila melihat tindakan kriminal berupa 3 C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotorbermotor).