KAB. TANGERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Fachrul saat melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai di Ruang Rapat Wibawa 1, Kantor Satpol PP, Senin (31/10/2022).
“Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar Perda dan Perkada terkait gangguan Trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK,” ujarnya.