TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).