Satpol PP Kota Tangerang Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online

“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” jabar Wawan.

bantennews
Jumat, 23 Desember 2022 | 08:46 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online
Sumber: bantennews

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI