PANDEGLANG – sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang selama 1 tahun, 1 orang pelaku perampokan di salah satu minimarket berinisial IR akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang dengan dihadiahi timah panas pada salah satu kakinya.
Tersangka masuk dalam DPO karena terlibat kasus perampokan salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Labuan, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 21.15 WIB tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pada saat itu tersangka bersama satu rekannya berinisial TL masuk ke dalam minimarket dan menodongkan senjata berupa golok serta senjata api kepada kepala minimarket dan meminta kunci berangkas.