Langgar Perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Puluhan PKL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 35 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Puspemkab Tangerang.

bantennews
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:11 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Puluhan PKL
Sumber: bantennews

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 35 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Puspemkab Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut Fachrul, penindakan tersebut merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat.

BERITA LAINNYA

TERKINI