Tanjungpinang - Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP) terus bergulir.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada Senin (26/10/2020) pekan depan.
"Senin mendatang kita akan periksa sebagai tersangka," kata AKP Rio Reza Parindra, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (23/10/2020).