Karimun - Bea Cukai Kepri menegah 363 dus berisi 5.484 botol minuman keras yang dimuat speedboat secara ilegal di sekitar Perairan Pulau Nyamuk, Lingga, Provinsi Kepri.
Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020), Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan penegahan barang ilegal itu dilakukan pihaknya Selasa (20/10/2020) lalu.
Petugas BC menghentikan sebuah speedboat dengan mengeluarkan tembakan. Speed dengan 6 mesin dengan kekuatan 250 PK itu diamankan ke pangkalan BC.