Lingga, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kembali memberlakukan wajib antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi laut keluar masuk Kabupaten Lingga.
Sebelumnya, Lingga sempat membuat kebijakan tidak mewajibkan tes antigen bagi calon penumpang kapal. Kebijakan itu pun sempat mendapat respon dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Oktanius Wirsal mengatakan, pemberlakuan kembali wajib antigen ini berdasarkan surat edaran dari Gubernur Kepri tanggal 27 September 2021 tentang revisi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Kabupaten Lingga.