Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menaikkan status kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Seilekop dari penyelidikan ke penyidikan.
Sehingga dalam waktu dekat, jaksa segera menetapkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, awalnya pihak penyidik bagian pidana khusus (pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang. Kemudian dilanjutkan kembali memeriksa 10 orang lagi.