Batam, Batamnews - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia dan juga Singapura dideportasi lantaran melewati masa izin tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I khusus TPI Batam, Subki, saat konferensi pers bersama awak media, Senin (23/5/2022).
Pihaknya terpaksa mendepak kedua orang asing tersebut, mengingat mereka menetap di Batam lewat batas waktu, yakni lebih dari 30 hari. Keduanya berinisial SKY asal Malaysia dan juga MRA dari Singapura. Kedua orang ini masuk ke Indonesia (Batam) berbeda waktu, artinya tidak serentak.