Karimun, Batamnews - Ratusan tower telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditengarai tak membayar retribusi daerah.
Padahal, Kabupaten Karimun memiliki memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
"Pemda harus segera melakukan pemungutan retribusi tower, jumlah tower di Karimun sangat banyak. Sehingga, potensi dari pendapatan retribusi ini sangat besar," kata Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, baru-baru ini.