Batam, Batamnews - Setelah sempat menjadi teka-teki, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya merilis tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Sebelumnya, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus itu. Namun mereka enggan menyebutkan siapa-siapa saya yang terjerat dari kasus itu.
Terkini, jaksa membeberkan dua nama tersangka yakni inisial RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia.