Polri Pecat Anggota Polres Anambas Pemilik 2 Kilogram Sabu

Seorang anggota polisi bernama Bripka Mardianto yang bertugas di Polres Anambas, Kepulauan Riau dipecat dari anggota Polri, Senin (9/1/2023). 

batamnews
Senin, 9 Januari 2023 | 14:44 WIB
Polri Pecat Anggota Polres Anambas Pemilik 2 Kilogram Sabu
Sumber: batamnews

Tarempa, Batamnews - Seorang anggota polisi bernama Bripka Mardianto yang bertugas di Polres Anambas, Kepulauan Riau dipecat dari anggota Polri, Senin (9/1/2023). 

Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Mardianto dilakukan secara absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti. 

"Yang bersangkutan dipecat karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan diamankan pada tahun 2021 lalu," ujar Syafrudin. 

BERITA LAINNYA

TERKINI