Tarempa, Batamnews - Seorang anggota polisi bernama Bripka Mardianto yang bertugas di Polres Anambas, Kepulauan Riau dipecat dari anggota Polri, Senin (9/1/2023).
Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Mardianto dilakukan secara absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
"Yang bersangkutan dipecat karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan diamankan pada tahun 2021 lalu," ujar Syafrudin.