Beritabali.com, Denpasar. Hukuman pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dijatuhkan kepada Yoyok Irwanto (35) pria asal Surabaya yang kesehariannya sebagai driver Gojek.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gst Ngurah Putra Atmaja,SH.MH ini lebih ringan 2 tahun 10 bulan dari tuntuan JPU yang mengajukan selama 8 tahun penjara terkait kepemilikan sabu dengan berat 1,99 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Menjatuhkan hukuman selama lima tahun dua bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," putus Hakim, Senin (20/5) di persidangan.