Rayan Jawad Henri Bitar (30) pria asal Prancis yang terjerat perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (Senpi) diputus 16 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/6).
I Gede Novyartha, S.H.,selaku hakim ketua yang menyidangi perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).
Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sebagaimana disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.