Miliki Sabu dan Senpi, Bule Prancis Divonis 16 Bulan

I Gede Novyartha, S.H.,selaku hakim ketua yang menyidangi perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan). 

beritabali
Kamis, 24 Juni 2021 | 18:13 WIB
Miliki Sabu dan Senpi, Bule Prancis Divonis 16 Bulan
Sumber: beritabali

Rayan Jawad Henri Bitar (30) pria asal Prancis yang terjerat perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (Senpi) diputus 16 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/6).

I Gede Novyartha, S.H.,selaku hakim ketua yang menyidangi perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan). 

Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sebagaimana disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.

BERITA LAINNYA

TERKINI