Sembilan tersangka narkoba ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Gianyar sepanjang Januari-Maret. Enam diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Sembilan tersangka yang terdiri dari pemakai dan pengedar kini diamankan di Polres Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun menyebutkan para tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.
Satu tersangka ditangkap di bulan Januari adalah Ketut Adijaya Andika (24) asal Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh pada 4 Januari. Lalu penangkapan bulan Februari, diantaranya I Wayan Sugandi (37), dan I Kadek Suardana, Banjar Buluh, Desa Guwang; I Kadek Parwata (34), Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat; I Wayan Mardana (28), Dusun Sakti, Nusa Penida; I Komang Riawan (41), Bale Agung, Kecamatan Negara; dan Joko Suwandi (34), Malang, Jawa Timur.