Suara.com - Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bayi berinisial J dan dokter senior yang sudah bergelar profesor ahli gastro-hepatologi anak berinisial P di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) kini tengah menjadi perhatian publik. Orang tua J, Adam Harits, mengungkapkan bahwa putranya mengalami kebocoran usus parah setelah menjalani prosedur endoskopi. Kondisi ini membuat J harus dirawat intensif selama lebih dari satu bulan dan menjalani empat kali operasi.
Menurut penuturan Adam dalam keterangan resminya, dokter P menyarankan tindakan endoskopi tanpa pemeriksaan mendalam, bahkan dengan ucapan yang tidak pantas. Setelah endoskopi kedua, kondisi J memburuk hingga mengalami kebocoran usus, yang berujung pada komplikasi serius seperti sepsis berat dan gagal organ.
Adam Harits telah melaporkan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Pihak RSCM telah mengonfirmasi bahwa dokter P adalah staf mereka dan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) masih menunggu hasil sidang dari MDP sebelum mengambil keputusan terkait izin praktik dokter tersebut.
Mengenal Majelis Disiplin Profesi (MDP): Fungsi, Syarat Pengaduan, dan Sanksi
Melansir laman resmi KKI, MDP adalah sebuah majelis yang dibentuk untuk menegakkan disiplin di kalangan tenaga medis dan kesehatan. Keberadaan MDP sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan melindungi hak pasien. Pasien atau keluarga yang merasa dirugikan oleh tindakan tenaga medis atau kesehatan dapat mengajukan pengaduan ke MDP.
Fungsi Utama MDP:
- Menerima dan Memverifikasi Pengaduan: MDP bertugas menerima dan memeriksa keabsahan setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi.
- Memeriksa Pelanggaran: Melakukan investigasi mendalam terhadap pengaduan yang masuk.
- Menentukan Pelanggaran: Menilai apakah ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tenaga medis atau kesehatan.
- Mengambil Putusan dan Menentukan Sanksi: Setelah terbukti, MDP akan memberikan putusan dan menetapkan sanksi yang sesuai.
- Memberikan Rekomendasi: Memberikan rekomendasi terkait dugaan tindakan melanggar hukum kepada pihak berwenang.
Syarat Mengajukan Pengaduan ke MDP:
Untuk mengajukan pengaduan, pelapor harus menyertakan informasi lengkap, yaitu:
- Identitas pengadu.
- Nama, alamat tempat praktik, dan waktu tindakan medis atau kesehatan dilakukan.
- Alasan pengaduan yang jelas.
Jenis Sanksi Disiplin dari MDP:
Baca Juga: Cek Fakta: Informasi dari RSCM Jakarta Soal Covid Varian Baru
Jika tenaga medis atau kesehatan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, MDP dapat menjatuhkan beberapa jenis sanksi, yaitu:
- Peringatan tertulis.
- Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan atau rumah sakit terdekat.
- Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu.
- Rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Lebih jauh, malpraktik yang dilakukan oleh Dokter P di RSCM ini bisa dipidana, terutama jika kelalaian atau kesalahan dalam tindakan medis mengakibatkan kerugian serius bagi pasien, seperti luka berat atau kematian. Tindakan malpraktik dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, setelah melalui rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Pasal-pasal dalam KUHP yang relevan dengan malpraktik meliputi Pasal 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian) dan Pasal 360 (kelalaian yang menyebabkan luka berat atau cacat). Pasal 359 KUHP mengatur hukuman bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Sementara itu, Pasal 360 KUHP mengatur hukuman untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat atau cacat pada orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun, serta denda yang bisa dijatuhkan.
Selain itu, Dokter P yang memiliki gelar profesor dan spesialis anak ini juga bisa dituntut secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dialami.