Warga Celuk, Kecamatan Sukawati, Ketut Gede Dharma Putra yang menggugat Desa Adat Guwang-Desa Dinas-Dinas Pendidikan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Perkara banding atas sengketa lahan 71 are itu kembali dimenangkan desa Guwang. Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi Kuasa Hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya mengatakan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar Senin (4/4).
“Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujarnya, Selasa (5/4).