Desa Adat Guwang Menang Sengketa Tanah di Pengadilan Tinggi

Warga Celuk, Kecamatan Sukawati, Ketut Gede Dharma Putra yang menggugat Desa Adat Guwang-Desa Dinas-Dinas Pendidikan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

beritabali
Selasa, 5 April 2022 | 16:46 WIB
Desa Adat Guwang Menang Sengketa Tanah di Pengadilan Tinggi
Sumber: beritabali

Warga Celuk, Kecamatan Sukawati, Ketut Gede Dharma Putra yang menggugat Desa Adat Guwang-Desa Dinas-Dinas Pendidikan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Perkara banding atas sengketa lahan 71 are itu kembali dimenangkan desa Guwang. Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi Kuasa Hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya mengatakan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar Senin (4/4). 

“Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujarnya, Selasa (5/4). 

BERITA LAINNYA

TERKINI