Pada Kamis (22/12/2022), Layanan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) melaporkan peretas asal Korut curi crypto senilai 1,5 triliun won setara Rp18,7 triliun dan aset virtual lain selama lima tahun terakhir, setengah dari nilai peretasan tersebut didapat pada tahun ini.
Para pejabat Korsel dan pakar berkata Korea Utara memakai peretasan kripto dan aktivitas siber ilegal lain sebagai sumber pendanaan mata uang asing untuk mendukung ekonomi yang lemah.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk mendanai program nuklir menyusul sanksi yang keras dari PBB serta dampak pandemi COVID-19.