blokBojonegoro.com - Penerapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur susunan perangkat daerah akan segera dilaksanakan. Kali ini fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) direncanakan tidak hanya menangani kebakaran tapi bertambah fungsi sebagai bagian penyelamatan.
Wacana ini akan diberlakukan tahun 2022 depan. Hal itu setelah dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD, terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
"Dari semua pandangan akhir fraksi semua setuju tidak ada usulan, hanya dinas pemadam kebakaran pada Januari 2022, tahun depan menjadi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan," kata ketua Pimpinan Rapat Paripurna, Wawan Kurniawan, Selasa (13/7/2021).