Bogordaily.net – Menghadiri undangan merupakan kewajiban bagi seorang Muslim jika tidak berhalangan. Menghadiri undangan juga termasuk salah satu hak seorang Muslim yang harus dipenuhi saudaranya.
Di negara-negara Arab sana kebiasaan menghadiri pernikahan atau acara apapun yang ada jamuannya tanpa diundang disebut dengan istilah Thufaili.
Menurut sebuah cerita, istilah Thufaili berawal dari seseorang yang bernama Thufail dari kabilah bani Abdullah bin Ghatafan.