Bogordaily.net – Pemkab Bogor melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam bentuk tindak lanjut dari implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri RI) Nomor 14 Tahun 2021.
Perubahan SK tersebut yakni perubahan dalam pengurangan jam operasional dan jumlah kapasitas orang dengan berkaitan dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Hal tersebut juga termasuk dalam pengetatan jam operasional satu jam lebih awal,” ungkap Ade Yasin.