Abaikan Prokes, Satpol PP Tindak Pengguna Kendaraan Bermotor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan PPKM Darurat yang akan dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

bogordaily
Jumat, 2 Juli 2021 | 12:48 WIB
Abaikan Prokes, Satpol PP Tindak Pengguna Kendaraan Bermotor
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan PPKM Darurat yang akan dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah pusat sebagai upaya untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Sekretaris Satpol PP Pemkab Bogor, Iman Wahyu Budiana untuk melakukan operasi yustisi terkait pengecekan penerapan protokol kesehatan di wilayah Gunung Putri, Kamis 1 Juli 2021. 

BERITA LAINNYA

TERKINI