Pasar Tradisional Non Pangan di Kota Bogor Beroperasi, Ini Aturannya

Sebelumnya, yang boleh berjualan selama PPKM hanya pedagang yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, seperti sembako.

bogordaily
Rabu, 28 Juli 2021 | 12:18 WIB
Pasar Tradisional Non Pangan di Kota Bogor Beroperasi, Ini Aturannya
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net – Melanjutkan penerapan PPKM Level 4, salah satu penyesuaiannya adalah pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari non pangan boleh beroperasi, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, yang boleh berjualan selama PPKM hanya pedagang yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, seperti sembako. Namun, sekarang di pasar tradisional, tampak pedagang non pangan sudah mulai membuka kiosnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir memantau Pasar Bogor. Menurutnya, sejumlah pedagang sudah paham mengenai aturan tersebut. Hanya saja penerapan protokol kesehatan harus diawasi terus. 

BERITA LAINNYA

TERKINI