Bogordaily.net – Kasus Seungri BigBang akhirnya berada di penghujung jalan. SBS News melaporkan bahwa Seungri resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Seungri didakwa setelah ditangkap atas berbagai kasus. Dakwaan yang ia terima antara lain penyedia layanan jasa prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi konten film ilegal, membuat konten rekaman ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.
Terhitung 12 Agustus 2021, Seungri telah ditahan secara hukum usai dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penyedia layanan prostitusi.