Bogordaily.net – Dewan Masjid Indonesia (DMI) memperbolehka shalat Jumat di masjid, dengan teknis dilakukan dengan dua gelombang, yakni ganjil genap.
Langkah ini merupakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 sesuai PPKM perpanjangan yang diumumkan pemerintah.
Pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jamaah. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.