CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur mendorong para pemilik akun sosial media dan selebgram tanpa perusahaan untuk taat membayar pajak.
Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Sinta Dewi Yuniarti menjelaskan, semua orang yang berpenghasilan tinggi wajib menyetorkan pajaknya tanpa terkecuali.
“Saya pikir memang semua kalau sudah masuk penghasilan kena pajak harus menyetorkan pajaknya sebagai warga negara yang baik. Kecuali penghasilannya masih di bawah atau masih dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ya wajar,”tutur Sinta kepada Cianjur Today, Selasa (15/6/2021).