CIANJURTODAY.COM, Jakarta – Tim khusus yang menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan dalam konferesi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.