Polres Pasaman Bekuk Dua Tersangka Narkoba, 102 Kilogram Ganja Diamankan

AKBP Hendri Yahya mengatakan dalam penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa Ganja sebanyak 102 paket besar.

covesia
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Polres Pasaman Bekuk Dua Tersangka Narkoba, 102 Kilogram Ganja Diamankan
Sumber: covesia

Covesia.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali meringkus dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja di daerah itu.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi jajarannya ketika diwawancarai oleh Covesia.com, mengatakan bahwa kedua tersangka Narkoba itu dibekuk di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping sekira pukul 08.45 WIB, Senin (10/8/2020) tadi.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial RF (21) warga Pasar Pagi Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh,  Kota Bukittinggi dan MF (20) Koto Malintang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir.

BERITA LAINNYA

TERKINI