Covesia.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali meringkus dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja di daerah itu.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi jajarannya ketika diwawancarai oleh Covesia.com, mengatakan bahwa kedua tersangka Narkoba itu dibekuk di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping sekira pukul 08.45 WIB, Senin (10/8/2020) tadi.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial RF (21) warga Pasar Pagi Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan MF (20) Koto Malintang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir.