Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

covesia
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:52 WIB
Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
Sumber: covesia

Covesia.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal. 

Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menko Perekonomian meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021.  

BERITA LAINNYA

TERKINI