Kepala IKN Ditunjuk dan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

covesia
Minggu, 20 Februari 2022 | 18:27 WIB
Kepala IKN Ditunjuk dan Diberhentikan Langsung Oleh Presiden
Sumber: covesia

Covesia.com - Pemilihan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sempat menuai sorotan publik. Apalagi sejumlah tokoh disebut-sebut di antaranya akan menjabat Kepala Otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

Hal itu diketahui tertuang dari Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). 

BERITA LAINNYA

TERKINI