Covesia.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pasaman menyita ratusan liter minuman tradisional jenis tuak dalam operasi yustisi penegakan Perda tentang razia penjual tuak di wilayah tersebut.
Operasi itu dipimpin oleh, Zulfahmi Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar, serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Rayendra Er, SH dengan menerjunkan belasan personel, mulai tanggal 15 hingga 20 Februari 2020 kemarin.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasamab Zulfahmi saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) menyampaikan, gelaran operasi yustisi tersebut menyasar sejumlah kedai tuak di empat Kecamatan.