KPK Tahan Wakil DPR-RI, MaTA: Intregritas KPK Masih Dipertanyakan

“Yang sebenarnya itu, dalam konteks KPK itu patut diberhentikan,” ucap Alfian kepada Dialeksis.com, Selasa (28/9/2021).

dialeksis
Selasa, 28 September 2021 | 16:55 WIB
KPK Tahan Wakil DPR-RI, MaTA: Intregritas KPK Masih Dipertanyakan
Sumber: dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Lampung Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan.

Ini merupakan pencapaian baik terhadap KPK yang berhasil mengangkut Wakil Ketua DPR terkait kasus suap. Namun, dalam hal ini mempertanyakan juga secara lebih terhadap Intregritas KPK yang beberapa waktu lalu, petinggi KPK juga tersandung masalah karena sudah melakukan pelanggaran Kode Etik.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, dalam konteks komisioner, kita ketahui bersama ada 2 (Dua) Komisioner yang sudah melakukan pelanggaran kode etik berat. 

BERITA LAINNYA

TERKINI