Parkir Sembarangan, 42 Kendaraan Langsung Terkena Tilang

Ia menambahkan, saat ini hasil penindakan tilang berupan penyitaan STNK dan SIM bagi pengendara yang parkir yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

fajarsatu
Jumat, 3 Desember 2021 | 12:56 WIB
Parkir Sembarangan, 42 Kendaraan Langsung Terkena Tilang
Sumber: fajarsatu

KEJAKSAN, fajarsatu – Banyaknya keluhan warga Kota Ciirebon tentang maraknya parkir liar, jajaran Sat Lantas Polres Cirebon Kota Dishub Kota Cirebon melakukan patroli sekaligus penindakan kendaraan yang diparkir sembarangan,

Kapolres cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Triyono Raharja mengatakan,  jajaran Sat Lantas melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar.

“Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang,” ujarnya. 

BERITA LAINNYA

TERKINI