Polres Pasaman Musnahkan 39 Paket Narkotika Jenis Ganja Kering.

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis ganja kering dihalaman mako Polres Pasaman, Selasa (01/11/2022).

fajarsumbar
Selasa, 1 November 2022 | 14:50 WIB
Polres Pasaman Musnahkan 39 Paket Narkotika Jenis Ganja Kering.
Sumber: fajarsumbar

Pasaman, fajarsumbar.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis ganja kering dihalaman mako Polres Pasaman, Selasa (01/11/2022).

Pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut adalah hasil  pengkapan dari dua orang tersangka di daerah  Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman pada Rabu 19 Oktober 2022 yang lalu dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 39 Paket Narkotika jenis ganja kering yang diletakkan diatas pijakan kaki bagian depan sepeda motor Merk Honda Scopy tampa plat nomor polisi.

Kapolres Pasaman AKBP dr.Fahmi Reza SIK MH, Saat di wawancarai di lokasi pemusnahan barang bukti mengatakan "Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan di wilayah polres Pasaman semoga dapat dilahat oleh teman temannya dan tidak melakukan lagi aksinya di wilayah Polres Pasaman dan dimanapun, karena sebetulnya narkoba ini adalah barang terlarang dan memang sangat merugikan bagi diri manusia," Katanya. 

BERITA LAINNYA

TERKINI