Ibu-ibu penggigit tangan polisi di Kudus ditetapkan sebagai tersangka.
Harianjogja.com, KUDUS – Kasus ibu-ibu asal Kudus, Jawa Tengah yang menggigit polisi saat akan ditertibkan memasuki babak baru. Selain dijadikan tersangka dengan tuduhan melawan petugas dan penganiayaan, beredar juga kabar ibu-ibu itu pernah diperiksa di Poli Kejiwaan RSUD dr. Loekmono Hadi.
Dilansir Suara.com, Jumat (23/2/2018), ibu-ibu itu disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, serta pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan berdasarkan pasal 212.
Foto pelaporan tersebut diunggah di akun gosip @lambe_turah. Dalam foto tersebut terungkap polisi yang digigit bernama Erlangga Hananda Seto anggota Satlantas Polres Kudus. Sedangkan terlapor bernama Anik Tri Kurniawati.
Selain laporan terkait pelaporan ibu-ibu penggigit polisi, di @lambe_turah, Jumat pagi diunggah informasi terbaru mengenai Anik Tri Kurniawati. Dalam sebuah unggahan ada foto rujukan medis dari sebuah puskesmas untuk Poli Penyakit Jiwa RSUD dr. Loekmono Hadi, Kudus.