Harianjogja.com, SOLO — Empat tersangka kasus penipuan jemaah umrah via Hannien Tour segera menjalani persidangan. Berkas perkara maupun keempat tersangka itu saat ini sudah ada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Pelimpahan berkas perkara empat tersangka itu dibagi dua tahap untuk masing-masing dua tersangka. Kali pertama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Farid Rosidyn (Direktur Hanien Tour) dan Avianto Boedhy Satya (Direktur Keuangan Hannien Tour).
Penyerahan tahap II untuk dua tersangka tersebut dilakukan pada 20 Februari 2018 lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni lham Ananto Wibowo (Direktur Teknis Hanien Tour) dan Arif Munandar (Direktur Operasional Hannien Tour), berkasnya dilimpahkan ke Kejari, Senin (5/3/2018).
“Berkas perkara milik Ilham dan Arif sudah dinyatakan P21 [lengkap] oleh Kejari. Kami langsung mengirim keduanya ke Kejari agar segera disidangkan ke PN [Pengadilan Negeri] Solo,” ujar Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto kepada wartawan, Senin.