INFOSULAWESI.com, PALOPO -- DPRD Kota Palopo menetapkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna yang berlangsung Minggu (5/12/2021) malam.
Dua perda yang dimaksud ialah Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hasil pembahasan ranperda RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri. Semua fraksi yang ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda.