Merokok saat Mengemudi, Kadishub Bali Usul Denda Rp 50 Ribu per Batang

diusulkan agar ada regulasi yang bisa menjatuhkan denda sampai Rp50 ribu perbatang sebagai efek jera.

kabarnusa
Sabtu, 13 April 2019 | 10:20 WIB
Merokok saat Mengemudi, Kadishub Bali Usul Denda Rp 50 Ribu per Batang
Sumber: kabarnusa

Kadis Perhubungan Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra menerima rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali Denpasar - Penumpang bus banyak mengeluhkan ketidaknyamanan terhadap sopir yang merokok saat mengemudi sehingga diusulkan agar ada regulasi yang bisa menjatuhkan denda sampai Rp50 ribu perbatang sebagai efek jera.

Usulan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra saat bertemu rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali dipimpin I Made Kerta Duana di kantornya, Renon, Denpasar, Jumat (12/4/2019).

Awalnya, Duana dalam audiensi itu menyampaikan, Tim Advokasi Pengendalian Rokok telah bergerak ke semua kabupaten dan kota dalam menjalankan kampanye dan gerakan pengendalian rokok hingga penindakan.

Menurut Duana, selama ini kebijakan pengendalian rokok di Bali, sudah berjalan cukup bagus. Baik di lingkungan perkantoran maupun tujuh kawasan lainnya relatif sudah berjalan baik.

BERITA LAINNYA

TERKINI