Menjadi Istri Kedua Hingga Bolos, 42 PNS Dipecat

Mereka dipecat berdasar hasil sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

kabarnusa
Rabu, 3 Juli 2019 | 11:07 WIB
Menjadi Istri Kedua Hingga Bolos, 42 PNS Dipecat
Sumber: kabarnusa

Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan pers usai memimpin sidang BAPEK di Jakarta/kemenpanrb Jakarta- Sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin dipecat lantaran indisipliner mulai bolos tidak kerja lebih dari 46 hari.

Mereka dipecat berdasar hasil sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (02/07).

42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

BERITA LAINNYA

TERKINI