Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan agar seluruh pasokan beras yang diproduksi PT Food Station Tjipinang Jaya dan terbukti tak sesuai standar mutu segera ditarik dari peredaran.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul penetapan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan.
"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," ujar Pramono di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap beras oplosan yang telah lebih dulu beredar dan dikonsumsi warga.
Setelah penetapan tersangka, Karyawan Gunarso langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada Pramono. Langkah serupa juga diambil Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," kata Pramono.
Pemprov DKI, kata Pramono, mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Karyawan Gunarso sebagai Direktur Utama, Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional, serta RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control di PT Food Station.
Baca Juga: Perombakan Besar di MRT Jakarta: Pramono Anung Tunjuk Komisaris dan Direksi Baru, Heru Budi Hartono
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 1 Agustus.
Penyidik juga menyita 132,65 ton beras sebagai barang bukti. Rinciannya, 127,3 ton beras premium kemasan 5 kilogram berbagai merek dan 5,53 ton beras premium kemasan 2,5 kilogram, semuanya diproduksi oleh PT Food Station.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).